Rabu, 3 September 2025

Tambang Ilegal

Gibran Dicurhati Netizen soal Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Polisi Langsung Cek Lapangan

Gibran Rakabuming dicurhati oleh netizen soal adanya tambang pasir ilegal di Kabupaten Klaten. Peristiwa ini pun telah ditindaklanjuti oleh polisi.

Tangkap layar akun Twitter @gibranrakabuming
Cuitan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka soal tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Di mana Gibran menyebut usai ada netizen lapor. 

Lebih lanjut, Eko menegaskan persoalan tambang ilegal di Klaten menjadi perhatian pihaknya sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

"Tentu menjadi atensi kita, atensi Kapolri maupun Kapolda, kita tindak sesuai prosedur semuanya disana (lereng Gunung Merapi)," tegasnya.

Pernah Ada Penangkapan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, 3 Orang Diamankan

Ekskavator dalam penangkapan tambang pasir ilegal di Klaten
Penampakan 3 ekskavator sitaan Satreskrim Polres Klaten berjajar rapih di halaman parkir Mapolres Klaten perkara tambang ilegal Selasa (6/9/2022). Itu digunakan untuk mengeruk pasir di bawah Lereng Gunung Merapi.

Pada 10 September 2022 lalu, Polres Klaten pernah menangkap tiga bos tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tepatnya di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Ketiga bos yang ditangkap tersebut berinisial SR (62) warga Kecamatan Gantiwarno, SU (45) warga Kecamatan Manisrenggo, serta AP (43) warga Kecamatan Kemalang.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengungkapkan tersangka SR merupakan bos pertambangan ilegal pasir dan batu di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.

Baca juga: Jaringan Advokat Tambang Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal yang Sebut Nama Kabareskrim

Pada 23 Agustus 2022, Sumiarta menjelaskan pihaknya mendatangi lokasi tambang SR lantaran tidak melengkapi perizinan yang sah

“Tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), serta izin pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), aktivitas pertambangan langsung kami hentikan,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskawator berwarna hijau tosca, uang tunai sebesar Rp 4 juta, dan selembar bukti penjualan.

Di sisi lain, tersangka SR tetap bersikeras bahwa aktivitas penambangan yang dilakukannya itu sudah mengantongi izin.

Izin yang dimaksud adalah telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tapi kalau saya dinilai melanggar hukum karena tidak memiliki izin dan ilegal, saya siap mengikuti proses hukumnya," tuturnya.

Bahkan, SR menegaskan tidak kecewa akan statusnya sebagai tersangka.

Hal tersebut karena menurutnya pertambangan yang dibangunnya menjadi sumber pencaharian bagi banya orang.

Pada saat itu, SR mengaku baru menjalankan usahanya selama 15 hari dan belum mendapatkan keuntungan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan