Rabu, 27 Agustus 2025

Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin

Penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban

Editor: Erik S
Istimewa
(Ilustrasi) Anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27). 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Awalnya bercanda, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27).

Briptu ER alias Erwin awalnya menegur Ferdinandus karena mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.

Baca juga: Briptu ER, Anggota Kepolisian yang Tak Sengaja Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis

Dikutip dari Pos Kupang, penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kejadian berawal saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.

Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.

Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur.

"Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.

Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.

Baca juga: Kapolda NTT Jamin akan Proses Anggota Polres Sumba Barat yang Tembak Warga hingga Tewas

Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.

Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.

Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.

Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK menjelaskan kronologi Briptu ER tembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) di Kabupaten Sumba Barat
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK menjelaskan kronologi Briptu ER tembak mati Ferdinandus Lango Bili (27) di Kabupaten Sumba Barat (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE)

Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).

"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.

Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Siswa SD di AS Tembak Guru saat di Dalam Kelas, Polisi: Bukan Penembakan yang Tidak Disengaja

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan