Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin
Penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban
Editor:
Erik S
Anak Agung Gde Anom Wirata menambahkan, langkah awal penanganan kasus ini yakni mengamankan Briptu ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
Ia berharap keluarga korban dan masyarakat Sumba Barat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Kami harap, keluarga korban dan masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Sumba Barat. Kami berjanji semua proses penanganan kasus itu berjalan lsesuai prosedur, profesional dan transparan," ucapnya.
Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada korban beserta keluarga seraya berdoa semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Briptu ER Tembak Ferdinandus Bili di Sumba Barat, Pelaku Bercanda Sambil Arahkan Senjata
dan
Briptu ER Tembak Mati Ferdinandus Bili, Kapolres Sumba Barat: Pelaku Salahgunakan Senjata Api
Sumber: Pos Kupang
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Pengamanan Maksimal Jelang Vonis Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang Hari ini |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.