Rabu, 5 November 2025

Pemulung Cabuli Siswi SMP di Siantar, Begini Modus Pelaku

Pelaku AJI ternyata adalah pemulung berusia 35 tahun, yang selama chating di Facebook mengaku sebagai remaja

Editor: Eko Sutriyanto
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisial AJI diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023) 

Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemulung di Siantar Cabuli Siswi SMP, Kenalan Lewat Facebook, Korban Diiming-imingi Handphone

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved