Minggu, 7 September 2025

70 Nasabah Koperasi di Klaten Laporkan Kasus Dugaan Penipuan, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Miliar

Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar.

Editor: Dewi Agustina
freepik
Ilustrasi penipuan- Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,8 miliar. 

Kuasa hukum nasabah, Dwi Wahyu Prapto Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah kami ke Polres Klaten, sudah diterima aduan klien kami," ujar Wibowo.

Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mendatangi Polres Klaten, Sabtu (4/2/2023). Mereka mempertanyakan uangnya Rp 1,8 miliar kepada pengurus BMT.
Puluhan nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU di Kalikotes mendatangi Polres Klaten, Sabtu (4/2/2023). Mereka mempertanyakan uangnya Rp 1,8 miliar kepada pengurus BMT. (TribunSolo.com/istimewa)

Kasus tersebut dalam dugaan awal adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Sementara itu Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaporan puluhan nasabahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nestapa Puluhan Nasabah Koperasi di Klaten, Uang Hasil Nabung Total Rp 1,8 Miliar Tak Jelas Ke Mana

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan