Senin, 1 September 2025

Guru Pondok Pesantren di Padang Lawas Cabuli 24 Santrinya, Modus Minta Pijat

Kasus pencabulan di pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini sebuah pondok pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang dua guru pondok pesantren di Padang Lawas ditangkap karena diduga cabuli 24 santri laki-laki di dalam pesantren. Keduanya saat ini masih diperiksa sebagai tersangka. 

Ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang hingga ada yang dipaksa melakukan or*l.

Karena santri tidak tahan mendapat perlakuan cabul, korban pun melapor pada orangtuanya.

Mendengar pengakuan santri tersebut, sontak orangtua korban berang.

Mereka kemudian melapor ke Polres Padang Lawas pada Minggu (5/3/2023) kemarin.

Saat diperiksa polisi, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya.

Mereka mengamini tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Selektif Memilih Pesantren

Kasus asusila dan perselingkuhan kerap terjadi di pondok pesantren.

Dua bulan lalu dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur berinisial FM kepada santriwatinya.

Diduga FM menjalin kasih dengan santriwati yang masih berusia 18 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh istri FM berinisial HA ke Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember pada Kamis (5/1/2023).

Menanggapi kejadian ini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), berharap orang tua lebih selektif memilih pondok untuk anaknya.

Menurut Gus Ipul akhir-akhir ini banyak kasus asusila terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Ia mengaku prihatin atas kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi.

“Saya prihatin masih saja ada kasus pencabulan santri. Kemarin saya mendengar ada lagi kasus pencabulan santri kali ini di Jember,” jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan