Sabtu, 16 Agustus 2025

Anak Lilis Karlina Disebut Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Lalu Jadi Pengedar di Usia 14 tahun

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak pedangdut Lilis Karlina, RD telah konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Editor: Daryono
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.| Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak pedangdut Lilis Karlina, RD telah konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengendar narkoba oleh Polres Purwakarta karena dirinya menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain pun mengungkapkan bagaimana awal RD ini bisa menjadi pengedar narkoba.

AKBP Edwar menyebut sebelum menjadi pengedar, RD telah mengonsumsi narkoba sejak ia berusia 13 tahun.

Kemudian ketika RD berusia 14 tahun, barulah ia menjadi pengedar narkoba.

"Tersangka pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun. Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar."

Baca juga: Anaknya Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Apa Kesibukan Lilis Karlina Sekarang?

"Di saat usia 13 tahun itu si anak ini sudah menggunakan obat terlarang itu, kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri."

"Jadi di usia 13 tahun mulai mengonsumsi, di usia 14 tahun ia sudah menjadi pengedar untuk obat-obatan itu," kata AKBP Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Lebih lanjut AKBP Edwar menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa.

Untuk RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.

Baca juga: Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba, Masih SMP, Terancam 10 Tahun Penjara

Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

"Untuk perkara ini yang kami tangkap adalah dua orang tersangka yaitu satu anak di bawah umur usia 15 tahun. Kemudian satu lagi tersangka dewasa umur 26 tahun."

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."

"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.

Baca juga: Awal Mula Anak Lilis Karlina yang Masih SMP Jadi Pengedar Narkoba, Jajakan Obat Ilegal lewat Online

Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Diberitakan sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina, yakni RD (15) menjadi pengedar narkoba, padahal RD masih menjadi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD pun ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Baca juga: Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Mirisnya, usia RD masih 15 tahun.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Obat terlarang tersebut didapatkan oleh RD secara online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung.

Baca juga: Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Tersangka pun terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Katarina Retri Yudita)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan