5 Fakta Pelecehan Sesama Jenis Guru Taekwondo di Solo: 3 Murid Jadi Korban - Respons Kaget Gibran
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo di Solo mulai 3 orang murid jadi korban hingga respons kaget WaliKota Solo Gibran
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
4. Ancaman hukuman
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya menjerat DS dengan pasal berlapis.
Pertama UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dan UU 12 tahun 2022.
"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," ucap Iwan.
Kini DS sudah diamankan dan ditahan oleh Polresta Solo.
Informasi tambahan, selain dipenjara DS juga terancam dilarang beraktivitas taekwondo di dunia tingkat kabupaten/kota dan nasional.
5. Respons kaget Gibran
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku kaget dengan kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo, DS.
Apalagi Gibran dan DS pernah bertemu sebelumnya.
"Tidak ada kecurigaan sama sekali, seperti orang biasa, ya kaget," kata Gibran.
Gibran melanjutkan, pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini lewat laporan kepada dirinya.
Baca juga: Instruktur Taekwondo di Solo Lecehkan Muridnya, Tiga Bocah Laki-laki jadi Korban, Ini Modusnya
Selepas itu, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Putra sulung Joko Widodo itu berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Kasus ini akan saya kawal khusus. Saya sama pak Kapolres sudah koordinasi terus," ujar Gibran.
"Intinya warga silakan lapor. Korban silakan lapor. Nanti semuanya tanggung jawab saya," tambahnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Surya Samodra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.