Selasa, 26 Agustus 2025

Anggota DPRD Tanjungbalai DPO 2.000 Butir Ekstasi Ditahan, Polda Sumut Ungkap Perannya

Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari polisi yang menyamar.

Penulis: Erik S
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi saat dipaparkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023). Mukmin resmi ditahan dan mengenakan baju tahanan berwarna merah. 

Singkat cerita, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin Mulyadi ke gudang dan menanyakan barang yang sejak awal diminta sambil menyatakan uang sudah ada.

Mukmin menelepon Gimin dan menyebut mereka menunggu depan sebuah SPBU di batu tujuh.

Lalu Ahmad menemui dua polisi yang menyamar tadi di depan SPBU di Jalan Batu Tujuh. Tak lama lMukmin Mulyadi menghubunginya dan berkata barangnya sudah ada dan menyuruh Ahmad ke ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seraya memintanya membawa uang.

Usai menerima telepon tadi, Ahmad membawa serta dua polisi yang menyamar tadi ke TPA yang disepakati.

Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Pakai Baju Tahanan setelah Resmi Ditahan

TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara

Mukmin Mulyadi Tak Terima Ditahan, Kuasa Hukum : Klien Tak Tahu Kalau Jadi DPO

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan