Jumat, 8 Agustus 2025

Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian

Guru ngaji berinisial ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, sudah diamankan pihak berwajib.

Editor: Willem Jonata
Tribun Lampung
Oknum guru ngaji bernisial ES (33) diamankan jajaaran Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. 

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan