Jumat, 15 Agustus 2025

Insiden Polisi Tembak Warga Gunungkidul Hingga Tewas: Pelaku Berstatus Demosi Hingga Tahun 2026

Briptu MK semula bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Lantaran melanggar kode etik ia ditempatkan di Unit Sabhara Polsek Girisubo.

Penulis: Erik S
TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA
Jajaran kepolisian menggelar jumpa pers kasus warga tertimbak senjata polisi di Gunungkidul, Senin (15/5/2023). Polda DIY menetapkan Briptu MK anggota Polsek Girisubo, Kabupaten Gunungkidul sebagai tersangka kasus kematian Aldi Aprianto di Kabupaten Gunungkidul. 

Kepolisian masih mendalami ada tidaknya pelanggaran dalam proses pengalihan senapan tersebut dari anggota bernama Satyo Ibnu Yudhono, ke tangan Briptu MK.

Baca juga: Kronologis Warga Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang Polisi, Awalnya Ada Keributan

"Itu senjata organik polsek, tergantung dari kanit-nya, siapa yang diserahin, siapa yang membawa, siapa yang mengamankan," urai Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, Polri telah memiliki aturan baku terkait penggunaan senjata api.

Pihaknya akan mendalami di mana titik terjadinya kesalahan mengacu regulasi tersebut.

Briptu MK sebelumnya oleh penyidik Polda DIY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.

Senjata yang dibawanya secara tak sengaja meletus dan menewaskan seorang pemuda bernama Aldi Aprianto di tengah acara konser musik yang digelar di Wuni, Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5/2023 malam.

Tanggapan Gubernur DIY

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan penanganan kasus penembakan yang dilakukan Briptu MK.

Sri Sultan HB X meminta kepolisian  mengusut tuntas insiden yang menyebabkan seorang warga Gunungkidul tewas tertembak.

"Saya nggak tahu persis ya, saya kira kita lihat dulu itu sengaja atau tidak dan sebagainya nanti kan pada proses itu kan nanti polisi mestinya dilakukan pemeriksaan biar itu urusannya polisi," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Fakta Warga Gunungkidul Tewas Ditembak Polisi: Pelaku Ternyata Berstatus Demosi hingga Kronologi

Disinggung penggunaan peluru dalam giat pengamanan di kampung, Sri Sultan HB X enggan berkomentar banyak.

Sebab pihak kepolisian lah yang paling mengetahui penerapan standar operasional prosedur sebagai pedoman anggota kepolisian untuk melakukan giat pengamanan.

"Wah saya nggak bisa jawab itu dengan bertugas itu perlu sajam atau tidak saya tidak tahu persis SOP-nya, saya kan nggak tahu," ujar Sri SUltan HB X.

"Itu kan wewenangnya polisi. Berjaga itu memang pakai peluru betul apa enggak, isi apa enggak, saya juga nggak ngerti. Biar berproses hukum saja jangan dicampuri," sambungnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanggapan Orang Tua Korban Penembakan Polisi di Gunungkidul Saat Briptu MK Ditetapkan Tersangka

Briptu MK Tersangka Kasus Tewasnya Warga Gunungkidul Ternyata Berstatus Demosi

dan

Soal Insiden Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Sri Sultan HB X: Biar Berproses Hukum

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan