Senin, 11 Agustus 2025

Sri Ditemukan Tinggal Kerangka tapi Disebut Masih Kirim WA ke Keluarga, Tak Mau Ditelepon

Jasad wanita yang ditemukan tinggal kerangka di Sambas diduga kuat adalah Sri Mulyani yang hilang sejak Desember 2022.

Editor: Nuryanti
Net
Ilustrasi Tewas - Jasad wanita yang ditemukan tinggal kerangka di Sambas diduga kuat adalah Sri Mulyani yang hilang sejak Desember 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Jasad wanita tinggal kerangka ditemukan terkubur di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (1/6/2023).

Diduga kuat identitas dari jasad tersebut adalah Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Ia dilaporkan pergi tanpa pamit sejak Desember 2022.

Kendati, ia kini ditemukan sudah tak bernyawa, Sri sempat berkomunikasi dengan keluarganya melalui WhatsApp.

Kakak korban Yuliansyah (31) mengatakan, kontak WhatsApp itu didapat dari mantan tunangan korban.

Saat itu disebutkan, Sri Mulyani sudah bekerja di Malaysia, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Hilang Sejak Desember 2022, Sri Mulyani Ditemukan Tinggal Kerangka, Oknum TNI Diperiksa

Diketahui, mantan tunangan korban adalah seorang anggota TNI berinisial Y yang bertugas di Kabupaten Sambas.

Yuliansyah menjelaskan, setelah pergi pada Desember 2022, nomor ponsel Sri tidak aktif.

Sehingga, pihak keluarga menghubungi Y.

"Jadi keluarga menghubungi mantan tunangannya dan diberi tahu bahwa Sri kerja Malaysia."

"Dia lalu memberikan nomor telepon yang katanya nomor Sri," ungkap Yuliansyah, Sabtu (3/6/2023).

Selanjutnya, pihak keluarga mencoba menghubungi nomor tersebut dan tersambung.

Orang di nomor tersebut mengaku sebagai Sri.

Namun, pemilik nomor tersebut tidak mau ditelepon atau melakukan panggilan video.

"Kami selama ini terus komunikasi lewat chat, tetapi dia tidak mau ditelepon dan di-video call," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan