Sabtu, 9 Agustus 2025

Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka

ST yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal tentang Perlindungan Anak

Editor: Dewi Agustina
Ist via Tribun Jogja
Ilustrasi anak balita positif narkoba - ST (51) seorang ibu rumah tangga yang memberi air minum kepada balita berusia tiga tahun berinisial N kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Selanjutnya, dua hari seusai pelaporan pertama, Diah mengatakan pihaknya melakukan follow up dan dilanjutkan membuat laporan resmi ke Polres Samarinda.

"Ini ada korban, ada hasil tes urine. Terus kemudian ini harus ada pelaku. Karena nggak mungkin ada korban, kalau tidak ada pelaku," katanya.

Setelah ada laporan, Diah mengatakan Ditres Narkoba Polres Samarinda telah melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

"Akhirnya kemarin, ada penjemputan terhadap dua orang terduga pelaku oleh Reskrim Narkoba," pungkasnya.

Ibunda balita yang diduga dicekoki sabu oleh tetangganya, Melly mengatakan anaknya sempat dirawat di RSUD Atma Husada Mahakam.

Selama dirawat kata Melly anaknya terus berbicara sendiri.

"Tidak mau makan, ngoceh terus sampai pagi dan enggak tidur," ujar Melly. (Tribun Network/nes/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan