Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Oknum polisi yang terlibat kasus penipuan tukang bubur kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolsek di Cirebon, Jawa Barat, AKP Supai Warna terlibat kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat tukang bubur bernama Wahidin menginginkan anaknya diterima menjadi Bintara Polri.
Korban lalu mendatangi AKP Supai Warna yang merupakan tetangganya hingga dikenalkan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN), NY.
AKP Supai Warna meminta korban menyetorkan sejumlah uang beberapa kali kepada NY yang totalnya mencapai lebih dari Rp 310 juta agar anaknya lolos seleksi rekrutmen Polri.
Namun, anak korban dinyatakan tidak lolos rekrutmen Polri meski telah menyetorkan uang.
Saat ini, NY yang bertugas di Mabes Polri itu telah diamankan polisi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW jadi Tersangka
Lantas, bagaimana nasib AKP Supai Warna?
AKP Supai Warna Jadi Tersangka
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni oknum polisi dan ASN.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dilansir TribunCirebon.com.
Ariek menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pihaknya memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.
"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," jelasnya.
Baca juga: Peran AKP SW dan NY dalam Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, SW Jadi Perantara

Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Diberitakan TribunCirebon.com, AKP Supai Warna kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan AKP Supai Warna dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan.
Menurutnya, AKP Supai Warna yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin.
Baca juga: Kasus Mantan Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri Mangkrak 2 Tahun
Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," papar Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Supai Warna tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Sebab, AKP Supai Warna masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.
Sehingga, AKP Supai Warna juga akan menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Sosok AKP Supai Warna, Eks Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur, Punya Harta Rp526 Juta
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memastikan akan menindak tegas para tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen polri yang korbannya merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin.
"Kami akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda Jabar," ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin, seperti diberitakan TribunCirebon.com.
Ariek menegaskan, Kapolda Jabar juga menginstruksikan agar para tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan AKP Supai Warna menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara."
"Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."
"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” jelas Harum.
Baca juga: Kisah Tukang Bubur Cirebon Tertipu Mantan Kapolsek, Ingin Anak Jadi Bintara Polisi, Rp 310 Juta Raib
Harum menuturkan, Wahidin mempercayai dan menuruti perintah oknum polisi itu karena merupakan tetangganya sendiri.
Menurutnya, saat itu, AKP Supai Warna adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021," paparnya.
Harum menyampaikan, AKP Supai Warna saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.
AKP Supai Warna disebut memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.
Wahidin juga disebut telah menerima bukti kuitansi pembayaran.
Baca juga: Tipu Tukang Bubur Terkait Rekrutmen Polri di Cirebon, Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selang beberapa jam, AKP Supai Warna kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.
Korban menyetorkan uang Rp 100 juta kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP Supai Warna.
AKP Supai Warna disebut meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (bimlat), Rp 20 juta untuk biaya psikotes, dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami."
"Sebenarnya kalau dihitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta, karena selama dua tahun masa pencarian ini, dia mengeluarkan uang cukup banyak," imbuh Harum.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.