Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional
Seperti diketahui R ditampilkan polisi saat proses konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Temanggung beberapa waktu lalu
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
--
Berita Terkait
Baca Juga
Kapolri Didesak Bentuk Satgas Antipremanisme, IPW: Pemerintah Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme |
![]() |
---|
IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi oleh Mahasiswa Saat May Day di Semarang: Itu Bisa Dipidana |
![]() |
---|
IPW Kecam Penyanderaan Intel Polisi Saat Aksi Buruh di Semarang: Itu Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Masyarakat Sipil Laporkan Jampidsus Febrie ke Jamwas Soal Kasus Zarof Ricar, Ini Kata Kejagung |
![]() |
---|
IPW Duga Ada Kongkalikong Antara Jaksa dan Polisi dalam Penanganan Kasus Kades Kohod |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.