Tampilkan Pelaku Anak yang Bakar Sekolah di Temanggung, IPW Sebut Kapolres Tidak Profesional
Seperti diketahui R ditampilkan polisi saat proses konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Polres Temanggung beberapa waktu lalu
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
--
Baca Juga
| IPW Kecam TNI soal Laporkan Ferry Irwandi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Putusan MK |
|
|---|
| IPW: Tindakan Tegas Polri-TNI Redam Kerusuhan, Aspirasi Harus Disampaikan tanpa Anarki |
|
|---|
| IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri & Kapolda Minta Maaf hingga Peluk Keluarga Affan Korban Rantis |
|
|---|
| IPW Jelaskan Kenapa Kapolri harus Buat Surat Edaran Anggota Tidak Boleh Menangkap Pengguna Narkoba |
|
|---|
| Kapolda NTT Harus Turun Tangan di Kasus Axi ART Asal Sumba yang Tewas di Kamar Mandi Majikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.