Pemilu 2024
Sosok Bacaleg PDIP di Lombok yang Diduga Cabuli Anak, Ternyata Salah Paham tapi Terlanjur Dipecat
Sosok bacaleg PDIP di Lombok Barat yang dituduh cabuli anak kandung hingga dipecat dari partai. Ternyata kabar tersebut tidak benar.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
Tohari pun memastikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya.
Babak belur diamuk massa
Sebelumnya, akibat kesalahpahaman yang terjadi antara anak sulung SS dan warga, SS diamuk massa hingga babak belur.
Masih dari TribunLombok.com, mulanya pelaku dilaporkan keluarga ke salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu (16/7/2023).
Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta mengatakan, SS kemudian diundang untuk mediasi bersama sejumlah tokoh masyarakat.
"Jadi kemarin korban dan pelaku datang ke rumah mamik bersama salah satu anggota DPRD di sana. Di sana sempat dibahas jalan keluar dugaan persetubuhan itu bagaimana," terangnya.

Namun, di sela-sela mediasi, ada warga yang mengumumkan soal perbuatan SS di toa masjid.
Warga yang mendengar kabar itu kemudian langsung mencari keberadaan SS.
"Pas ada informasi pelaku ini ditangkap sama massa. Di sanalah terjadi (penganiayaan)," ujar Sumerta.
Kasus diambil alih Polda NTB
Soal kasus dugaan asusila, saat ini, penanganannya telah diambil alih oleh Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Diterskrimum Polda NTB.
Sementara untuk kasus pengeroyokan ditangani Polres Lombok Barat.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
"Untuk kasus tentang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, ditangani Polres Lombok Barat," ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Dia meyakinkan masyarakat bahwa penanganan terkait kasus tersebut dilakukan secara profesional.
"Polda NTB dan jajaran telah melakukan langkah-lankah yang diperlukan untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh."
"Serahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Sumber: TribunSolo.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.