Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Pemprov Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Kesbangpol: Kita Tunggu Substansi Materinya
Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.
"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.
"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.
Mahfud Anggap Urusan Kecil
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menanggapi gugatan yang Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa
"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.
Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.
Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.
Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.
"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gubernur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol: Kami Siap Hadapi
Sumber: Tribun Jabar
Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
| Polri Didukung Bongkar Kasus TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren |
|---|
| Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU |
|---|
| Kuasa Hukum Panji Gumilang Harap Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun |
|---|
| Kuasa Hukum Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Milik Panji Gumilang, Berharap Bantuan Jokowi & Tito |
|---|
| Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/panji-gumilang-gugat-ridwan-kamil-ini-alasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.