Rabu, 19 November 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pemprov Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Kesbangpol: Kita Tunggu Substansi Materinya

Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Penulis: Erik S
Tribunnews.com
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, AS Panji Gumilang 

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya, gugatan perdata tersebut didaftarkan Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan Panji Gumilang karena menilai Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum.

"Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud MD," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

Zulkifli menyebut pihak penggugat tidak menyertakan alasan mengapa mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

"Kalau itu kita tidak karena dalam suratnya tidak mengemukakan alasan hanya menyatakan permohonan untuk mencabut gugatan no. 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST," katanya.

Mahfud Anggap Urusan Kecil

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menanggapi gugatan yang Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Lagi Istri Panji Gumilang Setelah Tak Hadir untuk Diperiksa

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gubernur Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang, Kesbangpol: Kami Siap Hadapi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved