Kegiatan MPLS Diduga Langgar Prosedur, Kepsek di Sukabumi jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa MA
Polisi telah menetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar, Sukabumi sebagai tersangka kasus tewasnya siswa saat MPLS. Kegiatan MPLS diduga langgar prosedur.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
Proses pemeriksaan awal telah dilakukan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Wawan Kuswandi sebagai perwakilan keluarga korban mengungkapkan, Kepala SMPN 1 Ciambar sempat mendatangi rumah duka.
"Jadi pihak sekolah datang meminta maaf dan mengakui ada kelalaian," jelasnya.
Kepala SMPN 1 Ciambar menangis di depan orang tua korban dan mengucapkan permohonan maaf.
Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, tapi keluarga korban tetap memproses kasus ini secara hukum.
"Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik," ucapnya.
Wawan menambahkan, keluarga kecewa dengan sikap sekolah yang tidak melakukan pengawasan sehingga MA meninggal.
Baca juga: Kepsek SMA Negeri di Tulungagung Dinonaktifkan, Jual Paket Seragam Sekolah Seharga Rp2,3 Juta
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap kasus kematian MA.
"Ini masih simpang siur. Padahal kegiatan anak ini dalam rangkaian keiatan sekolah. Itu alasan keluarga yang membolehkan autopsi," pungkasnya.
Kata Ayah Korban
Ayah korban, Iman (39) meminta petugas kepolisian mengusut kasus tewasnya MA saat mengikuti MPLS di sungai.
"Nyawa enggak bisa dibeli. Kami meminta keadilan," ucapnya.
Adapun kegiatan MPLS di sungai diikuti ratusan siswa dan pihak sekolah diduga tidak melakukan pengawasan.
Bahkan, pihak sekolah tidak mengetahui anaknya tenggelam di sungai.
Baca juga: Kepala SD di Tasikmalaya Bawa Kabur Uang Tabungan Murid Rp750 Juta, Ini Kronologisnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.