Rabu, 20 Agustus 2025

Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Korban diam tak berani buka suara karena pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika berani buka mulut

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan- Siswi SMA di Adonara, Flores Timur menjadi korban pencabulan yang dilakukan kerabatnya. Ia menjadi korban mengalami kekerasan seksual selama lima tahun yang dilakukan pria beristeri berinisial PPK (43). 

Pelaku diduga pernah merudapaksa korban di semak-semak ketika matahari mulai tenggelam.

"Kadang korban dicabuli di hutan saat dijemput dari sekolah. Jika menolak, pasti akan dianiaya," ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Perilaku tak manusiawi ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui warga kampung.

"Istri pelaku di Malaysia, pelaku hidup bersama anak-anaknya. Korban sering disekap dan dicabuli malam-malam di rumah pelaku," tambahnya. 

Selain diancam dibunuh, pelaku juga merekam aksinya saat berhubungan badan dengan korban.

Baca juga: Gempa Terkini Magnitudo 6,0 Guncang Utara NTT, BMKG: Dirasakan di Kupang, Alor, Ende, hingga Atambua

Video itu lalu dijadikan 'senjata' guna mengancam korban kembali melakukan hubungan badan secara paksa.

"Semua chatingan berisi ancaman korban sudah serahkan ke keluarga. Dalam isi chatingan, pelaku juga sering ancam sebarkan video," tandasnya.

Korban dengan trauma dan intimidasi sempat berencana melarikan diri ke Pulau Jawa.

Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pencabulan pimpinan ponpes Ustas Zulfikar kepada santrinya, saya rilis di halaman Polres Polman, Selasa (11/7/2023).
Polisi saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pencabulan pimpinan ponpes Ustas Zulfikar kepada santrinya, saya rilis di halaman Polres Polman, Selasa (11/7/2023). (Tribun Sulbar / Fahrun Ramli)

Namun, niat itu batal lantaran pelaku kembali mengancamnya dengan menyebarkan video kepada teman sekolah dan semua orang.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, IPTU Lasarus M. La'a mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga saksi.

Pelaku sudah mengakui perbuatannya, termasuk modus ancaman pembunuhan.

"Pelakunya sudah kami tahan, dan saksi-saksi sudah diperiksa," katanya melalui sambungan telepon.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Fakta - Fakta Siswi SMA di Adonara Flores Timur jadi Budak Seks Pria Beristeri, Pelaku Kerabat Dekat

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan