Puluhan Perempuan Disekap di Yogyakarta, Dipaksa Jadi LC, Ada Anak di bawah Umur
Dua pria di Yogyakarta diringkus polisi atas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
"Ternyata informasi tersebut A1 (akurat). Dari Satreskrim, dari unit PPA, dan fungsi lainnya melakukan kegiatan penangkapan atau penggeledahan upaya paksa yang diduga sebagai tempat penampungan yaitu di salon Morensa," ungkapnya.
Ternyata di belakang salon tersebut, ada bangunan tempat penampungan perempuan pekerja hiburan malam.
Baca juga: Dua Warga Lebak Jadi Korban TPPO, Dipekerjakan di Suriah Saat Perang dan Sering Dengar Suara Ledakan
"Saat penggeledahan kami amankan kurang lebih 53 orang perempuan dengan 2 di antaranya adalah perempuan di bawah umur," ucap Kasatreskrim.
Mereka pun langsung dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta.
Diketahui, tempat penampungan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014 silam.
"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat."
"Agar, perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen yang dikelola para pelaku," terang dia.
Mereka tetap mendapatkan gaji, namun dengan kesepakatan yang memberatkan pekerja.
Tiap malam, para perempuan tersebut dijemput oleh menejemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah selesai, mereka dikirim kembali ke penampungan tersebut.
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AW dan SU dijerat pasal berlapis.
Yang pertama UU TPPO pasal 2 ayat 1 dan 2.
Kedua, tentang perlindungan anak, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archye.

Baca juga: Wanita di Kaltara Ditangkap usai Pulang dari Haji, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi dan TPPO
Sumber: TribunSolo.com
Polresta Yogyakarta
Yogyakarta
Pasar Kembang
Gedongtengen
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TPPO
pemandu karaoke
LC karaoke
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Sabtu, 23 Agustus 2025: Dominan Cerah, Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadwal KRL Commuter Line Jogja-Solo Hari Ini, 22 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Hari Ini, 22 Agustus 2025: Hujan Ringan hingga Sedang Sejak Pagi |
![]() |
---|
Usaha Toko Kelontong Tak Bisa Dipandang sebelah Mata, Ini 2 Hal Krusial yang Perlu Diperhatikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Yogyakarta Besok Jumat 21 Agustus 2025: Tidak Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.