Selasa, 7 Oktober 2025

Kakek di Makassar Tiga Kali Rudapaksa Cucu, Pelaku Mengancam Korban dengan Senjata Tajam

Polisi mengamankan seorang kakek di Makassar yang merudapaksa cucunya. Kasus rudapaksa dilakukan pelaku pada Maret 2023.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Kakek di Makassar tega rudapaksa cucunya. Pelaku sudah tiga kali merudapaksa korban. (Sripoku.com/Anton) 

Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa

Dua pelaku rudapaksa remaja putri berkebutuhan khusus berinisial LA (19) di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kedua pelaku adalah, AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).

"Jadi, tindak Pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol, di kantornya, Sabtu (22/7/2023) sore.

Baca juga: Ngaku Mantan Model, Diah Aristy Kini Hidup Miris, Disebut Pernah Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil

"Ancaman empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas," sambungnya

Sementara kondisi korban kata Ridwan saat ini mengalami trauma atas perbuatan pelaku, dan sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.

"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," terangnya.

Dijelaskan, kejadian tersebut sekitar pukul 02:00 wita, yang berlokasi di Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang, dan pukul 06:00 Wita, di Jalan Anuang Homestay.

"Korban ini juga mengalami gangguan keterbelakangan mental berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," ungkap Hutagaol.

"Kita amankan dua pelaku yang dimana merupakan pacar korban, baru pacaran satu bulan," lanjutnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut Ridwan, korban LA dirudapaksa di dua lokasi berbeda.

"Ada dua TKP, di Jl Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang, kemudian di Anoa Home Stay Kota Makassar," ujar Ridwan.

Baca juga: Pria di Cirebon Diamankan karena Rudapaksa Gadis 11 Tahun, Berawal Bibi Korban Temukan Bercak Darah

Lebih lanjut dijelaskan Ridwan, dalam video yang beredar, LA sempat mengaku bahwa terduga pelaku diperkirakan 10 orang.

Namun dari hasil penyelidikan polisi, hanya dua pelaku yang terbukti melakukan aksi tak seronoh itu.

"Dia (LA) diperkosa dua kali, di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," ujar Ridwan

"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Bejat! Tak Bisa Nahan Nafsu, Mansyur Seorang Kakek di Makassar Rela Rudapaksa Cucunya 3 Kali

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved