Jumat, 12 September 2025

BREAKING NEWS: Polda Jatim Sita Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya, Diduga Terkait Dugaan Korupsi

Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR Soetomo.

Editor: Dewi Agustina
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan aset Gedung Graha Wismilak yang berlokasi di Jalan DR Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Senin (14/8/2023) pagi. Situasi Graha Wismilak yang ditempeli plakat keterangan informasi keterangan penyitaan Polda Jatim. 

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, plakat tersebut dibawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Cagar Budaya Graha Wismilak Surabaya Disita Polda Jatim, Diduga Terkait Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan