Senin, 18 Agustus 2025

Vonis 4 hingga 15 Tahun Penjara 5 Terdakwa Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat & Perjalanan Kasusnya

Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara.

Penulis: Dewi Agustina
Tribun Medan/Fredy Santoso
Dedi Bangun (tengah) eksekutor yang menembak mati Paino, mantan anggota DPRD Langkat pada 26 Januari lalu. Dedi mengaku diperintahkan dan dibayar oleh Tosa Ginting sebanyak Rp 10 juta untuk menembak mati Paino. Kelima terdakwa kasus pembunuhan mantan Anggota DPRD Langkat, Paino divonis berbeda, mulai dari 4 tahun hingga yang paling tinggi 15 tahun penjara. 

Motif pembunuhan ini Tosa Ginting sakit hati karena merasa bisnis agen sawit di wilayahnya tersaingi.

Tosa lalu meminta rekannya, Dedi Bangun menjadi eksekutor penembakan.

Atas jasanya itu, Dedi Bangun mendapat upah sebesar Rp 10 juta.

Akibat penembakan itu, mantan anggota DPRD Langkat, Paino meregang nyawa pada 26 Januari 2023 lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pembunuhan ini direncanakan oleh Luhur Sentosa Ginting alias Tosa karena merasa bisnis sebagai agen sawit di wilayah tersebut disaingi korban.

"Usaha keluarga pengumpulan kelapa sawit yang diambil dari para petani itu kemudian merasa semakin tidak baik kondisi usahanya karena persaingan dan korban ini sebagai pesaingnya akhirnya melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembunuhan dengan cara menembak korban," kata Irjen Panca, Senin (13/2/2023).

Irjan Panca mengatakan Paino ditembak mati menggunakan senjata api rakitan berwarna hitam yang sudah memudar warnanya.

Berdasarkan uji laboratorium forensik antara selongsong peluru dan senjata memiliki kecocokan.

Sumber: Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan