Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah dengan Mahasiswi, Sopir di Sleman Buang Bayi Kembarnya ke Sungai
Berikut fakta-fakta kasus penemuan jasad bayi kembar di sungai Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman.
Editor:
Endra Kurniawan
Adapun EW masih berstatus saksi dan akan menjalani pemeriksaan intensif setelah pulih pasca-melahirkan.
"(Sementara) Motifnya, pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," papar Parliska.
Kini, SW telah ditahan pihak kepolisian.
Ia disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP.
SW diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku dan Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara,
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.