Fakta Ngemis Online di TikTok Pakai Bayi Nangis, Pengelola Panti Asuhan di Medan Kantongi Rp 50 Juta
Pengelola panti asuhan di Medan inisial ZZ ditangkap polisi karena ngemis pakai bayi nangis di medsos, setiap bulan kantongi puluhan juta rupiah.
Tetapi, akun itu baru mendapatkan uang sumbangan dari masyarakat sejak empat bulan terakhir.
Modus Ngemis Online Pakai Bayi Nangis di TikTok
Tersangka ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.
Lalu dia membuka akun media sosial untuk mengemis online mengharapkan belas kasih netizen menggunakan anak-anak bayi yang menangis.
Modusnya ZZ sengaja menggunakan bayi yang sedang menangis.
Lalu live streaming untuk meraup keuntungan dari masyarakat.
Donasi yang didapat pun bukan hanya dari masyarakat Indonesia, melainkan ada juga dari luar negeri.
"Bahkan ini masih kita data kan. Ada juga yang tidak ada dari Indonesia tapi dari luar negeri juga."
Nasib 26 Anak Korban Eksploitasi Ngemis Online
Ada 26 anak yang berada di panti asuhan bodong tersebut, empat di antaranya masih bayi.
Saat ini, dua bayi sudah diserahkan ke orang tuanya, empat diserahkan ke dinas sosial Deliserdang, dan 20 lainnya diserahkan ke Sentra Bahagia.
"Dua orang dikembalikan ke orang tua. 4 orang kita serahkan ke dinas sosial Deliserdang dan 20 lainnya kita di Sentra Bahagia."
Terancam 20 Tahun Penjara
ZZ sudah ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka baru satu orang.
Untuk istri tersangka ZZ, statusnya masih diperiksa.
"Ini melanggar undang-undang perlindungan nak diatur dalam undang-undang 35 tahun 2014 Pasal 88 juncto pasal 76. Ini kita laksanakan bila melanggar bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta. (tribun network/thf/TribunMedan)
Terkini polisi telah melakukan penutupan terhadap panti asuhan yang terletak di Kecamatan Medan Perjuangan tersebut. (tribun network/thf/TribunMedan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.