Sabtu, 13 September 2025

Jualan Narkoba Buat Modal Nikah, Sejoli Dijebloskan ke Tahanan dan Pernikahan Terancam Gagal

LW sang pasangan mengaku tidak ada maksud untuk menyimpan ganja milik sang pacar PR di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Diduga untuk modal nikah, sepasang kekasih di Bengkulu, PR dan LW ini malah diciduk jual narkoba jenis ganja. 

Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sehingga akibat ancaman hukuman tersebut rencana kedua pelaku ingin menikah pada bulan Maret 2024 mendatang, terancam gagal.

Terkait pernikahan yang terancam gagal tersebut, baik PR maupun LW menolak untuk memberi komentar.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Cerita Sepasang Kekasih di Bengkulu Terancam Gagal Nikah Akibat Tertangkap Jual Ganja

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan