Selasa, 26 Agustus 2025

Update Kasus Penembakan Tewaskan 2 Nelayan: Dua Oknum Polairud Polda Sultra Disanksi Pecat & Demosi

Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak hingga menewaskan dua nelayan.

Penulis: Dewi Agustina
Istimewa
Jenazah Maco, nelayan yang tewas tertembak oknum polisi di Polairud Polda Sultra tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/11/2023). Bripka A anggota Polairud Polda Sultra dipecat karena terbukti melanggar SOP saat patroli penindakan bahan peledak atau bom ikan hingga menewaskan dua nelayan setempat, Maco dan Putra. 

Dari pertemuan tersebut ada lima yang sepakati pihak keluarga nelayan dengan polisi.

Pertama, bahwa pihak keluarga baik almarhum Maco dan almarhum Putra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak menempuh jalur hukum lain dalam hal ini membuat laporan pengaduan terkait pidananya.

Meminta agar saudara Ucok dan saudara Ilham dibebaskan dari masalah hukum terkait Tindak Pidana bahan peledak (handak) karena membawa bom ikan saat kejadian.

Meminta agar perahu milik almarhum Maco dikembalikan secepatnya kepada pihak keluarga.

Meminta agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kasus ini agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Serta, pihak keluarga meminta kalau bisa keluarga yang ditinggalkan diberikan perhatian khusus, mengingat anak dari korban juga akan melanjutkan jenjang pendidikan.

Terkait penyataan itu, kuasa hukum keluarga korban, Oldi mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan karena proses pidana kasus pembunuhan yang dilakukan oknum polisi.

"Seharusnya tidak bisa, karena untuk kasus pembunuhan tidak semua bisa diselesaikan dengan restorative justice," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023).

Oldi mengtakan, saat ini pihak keluarga nelayan korban penembakan belum memberikan surat kuasa pendampingan hukum.

Namun, pihaknya bersama tim kuasa hukum sudah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga saat masih di rumah sakit.

Oldi mengungkapkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk proses pidana terhadap dua oknum polairud karena dua anggota polisi itu masih diproses etik karena penggunaan senjata api.

"Kita tidak bisa mengambil langkah untuk proses pidana karena pihak keluarga nelayan masih kondisi berduka," ungkapnya.

Meski begitu, jika sudah ada kesepakatan damai pihak keluarga nelayan dengan polisi, maka kuasa hukum menghargai keputusan tersebut.

"Karena dalam kasus ini pihak keluarga korban yang punya kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana, tapi menyelesaikan secara retorative justice,"ujarnya.

"Dengan kesepakatan itu juga, kita sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum berhenti untuk memberikan advokasi," tutur Oldi.

Sumber: (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Persilakan Keluarga Nelayan Jika Mau Melaporkan Tindak Pidana Penembakan Oknum Polairud

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan