Ini Penampakan Uang Palsu yang Dicetak Oknum Dosen di Sorong, Pantas Pemilik Konter BRI Link Curiga
Petugas konter BRI Link merasa aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga yakni pelaku tercetak miring dan terpotong tidak rata
Laporan Wartawan Tribun Sorong Taufik Nuhuyanan
TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Warga Sorong dihebohkan aksi pelaku peredaran uang palsu.
Yang mengejutkan pelaku adalah seorang yang berprofesi sebagai seorang dosen.
Tidak hanya mengedarkan, pelaku ternyata yang mencetak uang palsu.
Bagaimana cerita lengkapnya?
Warga Kabupaten Sorong digegerkan dengan beredarnya uang palsu pecahan Rp50.000.
Pengungkapan bermula saat seorang wanita yang diduga pelaku berinisial NA (45) yang belakangan diketahui berprofesi sebagai dosen datang ke sebuah konter BRI Link guna melakukan transaksi transfer uang, Sabtu (6/1/2024).
NA berniat mentransfer uang sebanyak Rp3,5 juta ke rekening Bank Mandiri.
Baca juga: Awal Tahun 2024, Puluhan Pedagang di Bangkalan Menjerit Karena Jadi Korban Peredaran Uang Palsu
Pemilik jasa transfer BNI Link, kemudian mentransfer sebanyak yang diminta NA ke rekening tujuan.
Setelah uang Rp3,5 juta tertransfer ke rekening Bank Mandiri, NA membayar jasa transfer BNI Link tersebut dengan uang tunai.
“Ketika terduga pelaku, NA menyerahkan uang pembayaran tersebut, pemilik BRI Link merasa ada yang aneh dengan kondisi fisik uang yang diberikan oleh terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Handam Samudro kepada TribunSorong.com, Sabtu (13/1/2024).
Uang pecahan Rp50.000 yang dibayarkan tampak tercetak miring dan terpotong tidak rata pada beberapa sisi.
Warna biru pada uang palsu tampak pudar atau kuntur.
Logo BI pun tercetak dengan pola yang berbeda.
"Curiga dengan uang yang diberikan oleh NA, sehingga langsung mengecek secara detail uang tersebut dan benar ternyata sejumlah uang tersebut palsu,” imbuhnya.
Pemilik BRI Link akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Usai mendapat informasi tersebut, kata Kasat Reskrim Polres Sorong Handam, menggelar penyelidikan.
Hamdan mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari tim di lapangan, terduga pelaku pengedar uang palsu itu tengah berada di rumahnya di Jalan Gambas Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
Polres Sorong langsung mengamankan terduga pelaku pada Senin (8/1/2024).
“Barang bukti yang diamankan itu berupa uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 Lembar, uang asli pecahan Rp50.000 sebanyak 21 lembar, satu unit sepeda motor Honda Beat Streat abu-abu, satu helm coklat, satu baju batik biru, satu kerudung warna hitam, dan satu tas merah,” ujarnya.
AKP Handam Samudro juga mengungkapkan, saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sorong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Motif Ekonomi Jadi Alasan
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengungkap alasan NA mengedarkan uang palsu.
Berdasarkan pengakuan tersangka motif pengedaran uang palsu lantaran terdesak utang.
“Motif NA (45) melakukan aksinya ini memang masalah ekonomi yaitu membayar utang,” ujar Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru kepada TribunSorong.com Papua Barat Daya, Senin (15/1/2024).
NA mencetak dan mengedarkan sendiri uang palsu di Kabupaten Sorong.
Mantan Kapolres Teluk Wondama itu pun mengatakan, NA sudah mencetak uang palsu sejak 2019 silam, namun NA mengaku baru pada 2024 ini pertama kali NA gunakan bertransaksi.
Baca juga: Gunakan Uang Palsu untuk Membeli Minuman Keras, 2 Warga di Pangandaran Diamankan Polisi
“NA (45) mencetak uang palsu ini sudah dari tahun 2019 silam dan ini baru pertama kali digunakan. Sementara ini masih dikembangkan,” ujarnya.
NA diduga melakukan tindak pidana pengedarkan dan/atau membelanjakan dan/atau menyimpan secara fisik uang palsu.
Atas perbuatannya, NA dikenakan Pasal 36 Ayat (3) Juncto (Jo) Pasal 26 Ayat (3) dan/atau Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan/atau Pasal Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Jadi ancaman yang dikenakan untuk NA (45) sendiri kena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Ternyata Pengedar Uang Palsu di Kabsor Seorang Dosen, Polisi: Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
| MPR for Papua Kritik Penanganan Kerusuhan di Sorong, Sesalkan Jatuhnya Korban |
|
|---|
| Rusuh di Sorong, Rumah Gubernur Papua Barat Daya Diserang Massa, 1 Warga Tertembak |
|
|---|
| Awal Mula Kasus Dugaan Makar 4 Anggota NFRPB yang Picu Aksi Blokade Jalan di Kota Sorong Papua |
|
|---|
| Sosok Karisto Gideon, Viral Paskibra Hampir Pingsan saat Upacara di Sorong, Menteri Beri Beasiswa |
|
|---|
| GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-palsu_20180321_142805.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.