Anak di Bawah Umur di Purbalingga Jadi Korban Pesugihan: Diperkosa Ayah Tiri Atas Persetujuan Ibunya
Korban sempat menolak namun SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Editor:
Erik S
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ibu Ini Tega Serahkan Kehormatan Putrinya Demi Ritual Pesugihan
Nyawa Fajar Nugra Terancam karena Tergiur Pekerjaan dengan Gaji Besar |
![]() |
---|
Misteri Kematian Pasutri di Samosir Sumut, Pagi Masih Berkomunikasi dengan Keluarga |
![]() |
---|
Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Tinggalkan Mobil Karena Tidak Bisa Operasikan Mobil Listrik |
![]() |
---|
Jaksa Hadirkan Teman Anak Nikita Mirzani Jadi Saksi, Keterangannya Dinilai Ringankan Vadel Badjideh |
![]() |
---|
Dua Bus PO Satu Enam Delapan Kecelakaan Beruntun di Bayeman Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.