Selasa, 30 September 2025

Loloskan Pengiriman 150 Kg Sabu, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Editor: Erik S
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Ia dituntut hukuman mati karena menjadi kurir sabu. 

Dia diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar R120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Baca juga: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta

Adapun, nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba.

Berikut rinciannya:

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda 

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg

Diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg

Diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan