Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

3 Anggota KPPS di Luwu Sulawesi Selatan Dipecat Karena Ketahuan Nyoblos 2 Kali

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi - KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, LUWU - KPU Luwu memberhentikan tiga anggota KPPS 02 Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketiganya tidak bertugas lagi saat pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02 Desa Tombang.

Anggota KPPS itu sekaligus menjadi dalang PSU lantaran mencoblos lebih dari satu kali.

Baca juga: Hasil Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah pada Pilpres 2024, Siapa yang Unggul?

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, ada tiga TPS yang melaksanakan PSU.

TPS 02 Desa Tombang Walenrang, TPS 06 Desa Pongko Walenrang Utara, dan TPS 09 Desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat.

Khusus TPS 02 Desa Tombang, anggota KPPS yang bertugas saat PSU ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Muh. Sauki Maulana

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul VIDEO: Tegas! KPU Luwu Pecat 3 Petugas KPPS yang Kedapatan Nyoblos 2 Kali

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan