Pemilu 2024
Anggota Panwascam Tulungagung Jatim Dipecat Buntut Penggeseran Suara Caleg PDIP
Anggota Panwascam Tulungagung, Bagus Prasetiawan dipecat terkait penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Bawaslu Tulungagung Jawa Timur memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung terkait penggeseran 187 suara Caleg PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.
Sementara, Ketua Panwascam Boyolangu, Benteng Dwi Tamtomo mengalami demosi.
Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.
Baca juga: Anggota PPK di Tulungagung Jatim Terima Order dari Panwascam Geser Suara Caleg PDIP: Ini Tarifnya
"Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (18/3/2024).
Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari Senin ini.
Rapat pleno dilaksanakan, setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.
Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.
"Sanksi yang dijatuhkan berbeda, karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya" tegas Nurul.
Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.
Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.
Sementara, Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.
"Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak," papar Nurul.
Pelanggara berat
Kesalahan Benteng karena dinilai luput melakukan pengawasan.
Baca juga: Anggota PPK di Jatim Dipecat Karena Geser Suara PDIP: Pelaku Dijanjikan Rp100 Ribu Per Suara
Pencopotan jabatan ketua ini, sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.
Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.
Sumber: Surya
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.