Tersinggung dengar Kata 'Alien', Pria di Kendari Aniaya dan Ludahi Seorang Perempuan di Restoran
Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara
“Itu mulut," ujar sang pria sembari terus menampar dan memukuli sang wanita pada bagian wajahnya.
Pada akhir video viral tersebut, sang pria juga tampak meludahi sang wanita sebelum meninggalkannya.(*)
Terancam 2 tahun 8 bulan penjara
FHT telah ditangkap polisi. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku kini sudah ditangkap dan dibawa ke Mako Polresta Kendari pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.
Sebelumnya korban I bersama temannya R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.
Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban.
"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).
Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R.
Korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping R.
"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH,” jelasnya.
Pelaku mendengar perkataan korban tersebut dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal
dan
Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
Sumber: Tribun Sultra
| Nasib Pegawai Honorer di Karawang setelah Aniaya Anak Disabilitas, Tuding Korban Mencuri |
|
|---|
| 4 Warga Karawang jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Disabilitas Tewas Dituduh Maling |
|
|---|
| Sosok Salah Satu Tersangka Penganiaya Disabilitas di Karawang, Pegawai Honorer Kecamatan |
|
|---|
| Peran 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang |
|
|---|
| Komandan TP 834 Waka Nga Mere NTT Mengaku Tidak Tahu Penganiayaan Terhadap Prada Lucky |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/polres-kota-kendari-menahan-pelaku-pemukulan-perempuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.