Minggu, 21 September 2025

Tersinggung dengar Kata 'Alien', Pria di Kendari Aniaya dan Ludahi Seorang Perempuan di Restoran

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara

Editor: Erik S
handover
Seorang pria di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial FHT ditangkap polisi karena menganiaya seorang perempuan berinisial IS. 

“Itu mulut," ujar sang pria sembari terus menampar dan memukuli sang wanita pada bagian wajahnya.

Pada akhir video viral tersebut, sang pria juga tampak meludahi sang wanita sebelum meninggalkannya.(*)

Terancam 2 tahun 8 bulan penjara

FHT telah ditangkap polisi. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku kini sudah ditangkap dan dibawa ke Mako Polresta Kendari pada Minggu (07/4/2024) sekira pukul 23.00 wita.

Sebelumnya korban I bersama temannya R pergi ke restoran cepat saji hendak makan malam.

Tidak lama kemudian korban hendak membuat vidio untuk dirinya sendiri melalui handphone korban.

"Sehingga korban membelakangi saudari R,” katanya pada Keterangan yang diterima TribunnewsSultra.com, Senin (8/4/2024).

Setelah korban membuat beberapa vidio, korban kemudian membalikan badan korban ke arah R.

Korban melihat pelaku sudah ada di belakang korban, tepatnya di samping R.

"Dan saat itu korban mengeluarkan kata-kata ANEH,” jelasnya.

Pelaku mendengar perkataan korban tersebut dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan cara memukul korban menggunakan tangannya secara berkali-kali dan mengenai pada bagian wajah korban yakni, bibir, dan kepala korban, kemudian saat itu R melerai, setelah dilerai tidak lama kemudian pelaku mendatangi kembali korban dan memukul korban kembali, kemudian pelaku juga meludahi korban,” jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Sebut Gegara Tersinggung Pria Aniaya Wanita di Kendari, Pelaku dan Korban Saling Kenal

dan

Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan