Kamis, 11 September 2025

Tampang Pasutri Muda di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas: Bermula dari Air Tumpah di Kamar Tidur

Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka juga menyulutkan rokok ke dada korban

Editor: Erik S
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku merupakan orang tua korban. 

Novita kemudian melepaskan pelukannya pada sang anak.

Tak disangka, Tasgeen yang masih kesal kembali menghujani korban dengan pukulan.

Baca juga: Terkuak Motif Penganiayaan yang Menewaskan Pelajar di Mampang, Polisi Kejar 2 Tersangka Lainnnya

Tasgeen memukul perut korban hingga terjatuh.

Korban diberdirikan lagi dan dipukul lagi di bagian dada sampai terjatuh.

"Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah," papar AKBP Bimo Ariyanto.

Karena tak kunjung sadar, kedua tersangka berdiskusi apakah akan memberitahukan pada keluarga.

Namun karena merasa belum siap, akhirnya keduanya justru mengubur jasad korban di samping rumah.

Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok, Terkait Geng Pertemanan

"Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Tasgeen juga pernah menyulutkan rokok ke dada korban sampai lima kali. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.

Hasil autopsi

Sebelumnya, dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo Ariyanto, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

 Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.

Baca juga: Nasib 5 Siswa SMP di Batu Pelaku Penganiayaan Teman, Korban Tewas karena Pendarahan Otak

AKBP Bimo Ariyanto menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024).

Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan