Prada Lucky Namo Meninggal
Mencekam, Pelda Christian Namo Kejar 17 Terdakwa Pelaku Penganiayaan Prada Lucky usai Persidangan
Ayah Prada Lucky Namo, Pelda TNI Christian Namo, mengamuk saat anaknya dituduh memiliki orientasi seks menyimpang
Ringkasan Berita:
- Ayah Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, mengamuk saat anaknya dituduh memiliki orientasi seks menyimpang
- Pelda TNI Christian Namo mengejar 17 terdakwa itu setelah persidangan selesai
- Ke-17 terdawak pelaku penganiayaan Prada Lucky dijaga ketat oleh anggota POM dari 3 matra TNI
TRIBUNNEWS.COM - Momen ayah Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Pelda TNI Christian Namo, mengejar 17 terdakwa pelaku penganiayaan terhadap anaknya setelah persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025), menimbulkan ketegangan.
Dalam sidang itu, 17 terdakwa pelaku penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas dihadirkan secara langsung dan dipertemukan dengan keluarga almarhum Prada Lucky, termasuk ayah dan ibunya, Sepriana Pauilina Mirpey.
Christian Namo marah anaknya yang sudah meninggal dituding memiliki orientasi seks yang menyimpang oleh para terdakwa.
Prajurit aktif TNI Angkatan Darat (AD) itu makin geram karena para terdakwa tidak bisa membuktikan tudingannya.
Dilihat Tribunnews dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Jumat (31/10/2025), amarah Pelda Christian Namo memuncak setelah persidangan usai dan para terdakwa digiring keluar dari ruang sidang.
Dengan emosi yang memuncak, Pelda Christian Namo mengejar ke-17 terdakwa tersebut.
Saat dibawa keluar, para terdakwa dikawal ketat oleh anggota POM dari 3 matra TNI.
Baca juga: Urgensi Reformasi Peradilan Militer, Al Araf Singgung Kasus Kematian Prada Lucky
Mereka dievakuasi demi menghindari amukan keluarga Prada Lucky Namo.
"Masa anak saya sudah salah kau bunuh. Woi pengadilan buktikan anak saya salah b*****t," ucap Pelda Christian Namo.
"Woi saya tentara masih aktif, buktikan. Katanya jalan cerita, anak saya mati tidak salah. Kau 22 tersangka kau hukuman mati. Kau tandai saya, woi saya masih aktif," imbuhnya.
Menurut Christian, anaknya meninggal bukan karena pembinaan oleh para seniornya, tetapi akibat penyiksaan yang melewati batas.
"Ini kejadian anak saya ini sudah di luar batas, dalam arti batas semuanya, aturan dan juga sistem," kata dia.
"Karena di sini anak saya meninggal bukan karena pembinaan, itu sudah kelawatan batas. Itu sudah penyiksaan dan penganiayaan," tegasnya.
Oditur militer telah mendakwa para terdakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primer yaitu Pasal 131 ayat 1 Juncto ayat 3 KUHPM juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun
Belasan terdakwa tersebut merupakan anggota TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, NTT.
 
							 
							 
							 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.