Selasa, 16 September 2025

Komnas Perempuan 'Colek' Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang

Komnas Perempuan menilai terjadinya kasus pengasuh ponpes menikahi santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang buntut kurang sosialisasi dari Kemenag.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Komnas Perempuan menilai terjadinya kasus pengasuh ponpes menikahi santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang buntut kurang sosialisasi dari Kemenag. 

Putri MR pun luluh dan akhirnya bersedia dinikahi oleh ME secara siri.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000."

"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.

ME Jadi Tersangka

Ternyata pernikahan siri ini sudah terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.

Kini, ME pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pernikahan siri ini.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).

Namun, ME belum ditahan oleh polisi.

ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan