Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Aparat, Orangtua Korban dan Pelaku Hadir
Kajari meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang
"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya.
Dan untuk poin kedua, yakni meminta akses untuk bertemu empat ABH dikarenakan mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai kini.
"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," katanya.
Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dihalangi bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS.
Menurutnya tidak perlu dihalangi jika memang bukti yang Kejaksaan pegang memang kuat.
Lanjutnya, apalagi besok sudah mulai sidang pertama. Hermawan mengatakan karena ini kasus peradilan anak maka prosesnya cepat.
"Kami bertanya makanya, mengapa kami dilarang dan dihalangi bertemu tersangka," tukasnya.
Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang seluas - luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan.
"Hasil pemeriksaan dari penyidik, yang akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.
Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan dengan profesional. Selama proses ini tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.
"Selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan, Jadi kami anggap prosesnya sudah dilaksanakan secara profesional oleh penyidik," tegasnya.
Masih katanya, sidang perdana akan dilangsungkan hari Selasa (1/10/2024). Dan para tersangka akan hadir walaupun sidang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kronologi Mayat Ditemukan
Sebelumnya, Penemuan sesosok mayat perempuan di TKP kawasan TPU Talang Kerikil menghebohkan warga jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, Minggu (19/9/2024).
Adapun mayat remaja wanita tersebut diketahui bernama AA berusia 13 tahun.
Sumber: Tribun Sumsel
| Sosok Ayah di Cirebon Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan, Korban Diancam Sejak 2019 |
|
|---|
| Sosok Guru SMP di Lubuklinggau Diduga Lecehkan Siswi, Laporkan Balik Ayah Korban usai Dianiaya |
|
|---|
| Sosok Briptu BN, Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan di Bengkulu, Kini Dipecat secara Tidak Hormat |
|
|---|
| Hidup Sendiri, Perempuan Disabilitas di Buleleng Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual |
|
|---|
| Ayah di Banda Aceh Tega Rudapaksa Anak Kandung, JPU Tuntut 200 Bulan Penjara |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.