Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun
Awalnya korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut tapi jelang dini hari, pelaku masuk ke kamar korban hingga terjadi rudapaksa
Editor:
Eko Sutriyanto
Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.
"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi
Sumber: Tribun Jatim
Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban |
![]() |
---|
Dua Legislator PDIP Menangis Dengar Jawaban Fadli Zon Terkait Penyangkalan Rudapaksa Massal 1998 |
![]() |
---|
Legislator PDIP Beri Laporan TGPF Kasus Rudapaksa 1998 ke Fadli Zon: Ada Banyak yang Terluka di Sini |
![]() |
---|
Legislator PDIP Kecam Fadli Zon yang Sangkal Rudapaksa Massal 1998: Amat Sangat Melukai Kami |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Anak 14 Tahun di Sragen hingga Korban Hamil 7 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.