Senin, 18 Agustus 2025

Pria Banyuwangi Dijebloskan ke Tahanan Usai Rudapaksa Mantan Pacar yang Baru Berumur 14 Tahun

Awalnya korban ditinggalkan tidur di salah satu kamar di rumah tersebut tapi jelang dini hari, pelaku masuk ke kamar korban hingga terjadi rudapaksa

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Pria berinisial GML (25), warga Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap usai menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Korban yang disetubuhi adalah mantan pacar yang baru berumur 14 tahun 

Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Gambiran.

"Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UURI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul CLBK Berujung Petaka, Pria Banyuwangi Rudapaksa Eks Pacar yang Masih ABG, Rumah Pelaku Jadi Saksi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan