Pilkada Serentak 2024
90 Kepala Desa Kabur saat Bawaslu Gerebek Pertemuan di Semarang, Ngakunya Silaturahmi
Bawaslu Kota Semarang menggrebek pertemuan kades se-Jawa Tengah yang diduga mendukung calon tertentu.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan kepala desa (kades) se-Jawa Tengah di sebuah hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah, Rabu (23/10/2024).
Pertemuan ini diduga bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024.
Tim Bawaslu yang terdiri dari 11 personel melakukan penelusuran dan pengawasan langsung di ruang pertemuan lantai tiga.
Saat kedatangan Bawaslu, sekitar 90 kades yang hadir langsung membubarkan diri.
"Sesampainya di lokasi, tim Bawaslu sempat mengalami kendala akses hingga akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan."
"Diperkirakan ada sekitar 90 kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan," ungkap Arief, salah satu anggota Bawaslu.
Para kades yang hadir mengeklaim, kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".
Namun, Bawaslu mencurigai adanya mobilisasi kades untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilgub Jawa Tengah.
Bawaslu meminta keterangan dari para kades yang hadir, yang mengaku berasal dari berbagai kabupaten.
Setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yaitu ketua dan sekretaris.
Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Baca juga: 4 Hasil Survei Pilkada Jateng 2024: Andika Perkasa-Hendi 64,8 Persen, Ungguli Luthfi-Taj Yasin
Bawaslu Kota Semarang berencana untuk melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Arief menegaskan, ini merupakan kejadian kedua setelah pertemuan serupa pada 17 Oktober 2024 di wilayah Semarang Barat yang dihadiri oleh sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Ia mengingatkan, sesuai Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi pidana untuk pelanggaran ini diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada, di mana setiap pejabat yang melanggar dapat dipidana dengan penjara antara satu hingga enam bulan, atau denda hingga Rp 600 juta.
Sumber: Tribun Jateng
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.