Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah yang membunuh Jessica Sollu di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polisi menangkap Akmal alias Andi Gugun (26), seorang sopir mobil daerah yang membunuh Jessica Sollu alias Chika (23).
Chika adalah penumpang mobil Akmal. Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Cika adalah korban pembunuhan di Jalan Trans Sulawesi, Pongcancalili, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati
"Pelaku ini merupakan residivis kasus curas di Sinjai," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Sebelum membunuh, Akmal merudapaksa korban di dalam mobilnya.
Pelaku dan korban kala itu hanya berdua di dalam mobil.
Ketika itu, pelaku melihat korban tertidur dengan posisi baju tertarik ke atas.
Sehingga pelaku tertarik dengan korban.
Sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menawari korban berhubungan badan dengan tarif Rp200 ribu.
Namun, korban menolak.
Sepanjang perjalanan pelaku masih berpikir berusaha rudapaksa korban
Sekira pukul 02.00 Wita, di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, pelaku menghentikan mobilnya hendak buang air kecil.
"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelasnya
Usai kejadian, korban mengancam akan melaporkan ke polisi atas peristiwa yang menimpanya.
"Sehingga pelaku pun nekat mencekik korban hingga tewas lalu dibuang ke jurang," pungkasnya
Sumber: Tribun Timur
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Keluarga Korban Ilham Pradipta Kacab Bank BUMN Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Sosok Iwan, Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Kafe Wonosobo, 4 Kali Masuk Penjara |
![]() |
---|
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.