Pengeroyokan Remaja di Sukoharjo, Berawal Pertandingan Sepakbola, Dituduh Klitih
Simak kronologi pengeroyokan anak di Weru Sukoharjo yang menghebohkan ini.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Korban pengeroyokan berinisial ABP, seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan warga Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat ini, ABP duduk di bangku kelas IX SMP.
Insiden pengeroyokan ini bermula dari pertandingan sepak bola antar SMP yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024).
Pertandingan tersebut mempertemukan SMP Weru dan SMP Tawangsari, di mana SMP Tawangsari berhasil meraih kemenangan.
Keesokan harinya, ABP dan teman-temannya terlibat saling ejek dan menantang untuk bertemu di salah satu wilayah di Kecamatan Weru.
Pertemuan tersebut tidak menghasilkan pertikaian, namun saat pulang, ABP dan teman-temannya dipepet oleh sekelompok orang tak dikenal.
Kuasa hukum korban, Indah Prastyari, menjelaskan saat pulang, korban dan teman-temannya dituduh sebagai pelaku klitih.
"Korban dan teman-temannya dituduh klitih dan diberhentikan oleh sekelompok orang tak dikenal dengan jumlah kurang lebih 10 orang dewasa," ujar Indah, Jumat (20/12/2024).
Dalam kejadian tersebut, ABP dan teman-temannya mengalami pengeroyokan yang brutal, di mana salah satu pelaku bahkan mengabadikan momen tersebut dan mengunggahnya di TikTok.
Korban sempat merasakan sesak napas akibat tindakan kekerasan tersebut.
Setelah pengeroyokan, pelaku membawa ABP dan teman-temannya ke Polsek Bulu dan melaporkan, mereka adalah sekelompok klitih.
Orang tua ABP kemudian menjemput anaknya dan melaporkan balik para pelaku atas tindakan pengeroyokan yang dialami anak mereka pada 4 November 2024.
Orang tua ABP awalnya melaporkan kejadian tersebut secara mandiri.
Namun, pada 8 November 2024, mereka meminta Indah Prastyari untuk menjadi kuasa hukum mereka.
Setelah menandatangani surat kuasa, pihak kuasa hukum melakukan pengecekan ke Kasubnit satu Polres Sukoharjo.
Pada saat itu, pihak kepolisian menyatakan belum ada disposisi terkait laporan tersebut.
Namun, pada tanggal 14 November, pihak kuasa hukum menerima informasi sudah ada disposisi.
Satu hari setelah disposisi, kuasa hukum memanggil enam saksi, termasuk seorang pria dewasa yang rumahnya berada di lokasi kejadian.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat laporan dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: TribunSolo.com
Tak Asal Tuntut Hak Siar, Vidio Punya Bukti Kafe Milik Nenek Endang Gelar Nobar FA Cup Tahun Lalu |
![]() |
---|
Usai Bebas Bersyarat, Bambang Tri Mulyono Menghilang: Rumahnya Sepi di Blora Jateng |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Kamis 28 Agustus 2025: 25 Wilayah Potensi Hujan |
![]() |
---|
Susul Gus Nur, Bambang Tri Penulis 'Jokowi Undercover' Bebas Bersyarat, Ini Kasus yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.