Calon Dokter Spesialis Meninggal
Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip terancam hukuman 9 tahun penjara
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga orang tersangka dalam dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman 9 tahun penjara.
Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu yakni; TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ketiga tersangka itu dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Artanto dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Selain menetapkan tiga orang tersangka, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita itu di antaranya adalah uang sebesar Rp97.770.000.
Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti Uang Rp97 Juta dari Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Artanto juga menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung kematian dr Aulia Risma Lestari itu.
Dijelaskan Artanto, dalam kasus ini TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Sementara SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
Meski tiga orang telah menjadi tersangka, Artanto menyebut mereka belum ditahan karena masih menunggu keputusan penyidik.
Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.
Baca juga: Ini Peran Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip: Meminta Uang ke Junior, Bikin Aturan, Hingga Memaki
Kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari ini sudah bergulir sejak 4 September 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.
Sumber: Tribun Jateng
Calon Dokter Spesialis Meninggal
Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian |
---|
Menuju Pengadilan, Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswi PPDS Undip Akan Diserahkan ke Kejaksaan |
---|
Keluarga Dokter Aulia Desak Polisi Periksa Dekan dan Rektor Undip dalam Kasus Pemerasan |
---|
Menkes Beri Penghargaan Kstaria Bakti Husada Arutala kepada Dokter Aulia Risma |
---|
Perputaran Uang Pemerasan di PPDS Undip Capai Rp2 Miliar per Semester, Kampus: Buktikan Saja |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.