Jumat, 15 Agustus 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Kaprodi Anestesiologi FK Undip dan Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswi PPDS Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip terancam hukuman 9 tahun penjara

Editor: Dodi Esvandi
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

Kemudian tersangka lainnya dari bagian keuangan itu yang mengumpulkan uang-uang dari mahasiswa PPDS. 

Tersangka ketiga dari sesama residen atau senior korban saat menempuh pendidikan. 

"Kami dari keluarga sudah cukup puas, tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya menyayangkan sikap pihak kepolisian yang belum menahan ketiga tersangka.

Baca juga: Kenapa Pengumuman Nama Tersangka Kasus PPDS Semarang Ditunda? Ini Kata Polda Jateng

Ia mengakui penahanan tersebut memang wewenang kepolisian, terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Namun, dia berharap para tersangka segera ditahan karena berpotensi menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.

"Kami berharap pihak Polda segera melakukan penahanan untuk menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa ihilangkan," katanya.

Tribun telah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada Rektor Universitas Diponegoro (UNDIP), Suharnomo melalui layanan pesan singkat. 

Namun, konfirmasi tersebut belum direspons.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS 2 Pejabat Undip dan 1 Dokter Senior Resmi Jadi Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan