5 Fakta Pembunuhan Siswi SMA di Jombang: Dirudapaksa 3 Tersangka di Sawah dan Dibuang ke Sungai
Simak lima fakta kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang yang ditemukan tewas mengambang di sungai. Tiga tersangka aniaya dan rudapaksa korban.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad siswi SMA di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terungkap.
Korban berinisial PRA (19) dianiaya dan dirudapaksa sebelum dibuang ke sungai dalam keadaan hidup.
Polres Jombang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni AP (18), asal Jombang, AT (18) dan LI (32), warga Kunjang, Kabupaten Kediri.
Tersangka AP merupakan pacar korban yang mengajak bertemu pada Senin (10/2/2025).
Ketiga tersangka ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berikut lima fakta pembunuhan siswi SMA di Jombang;
-
Kronologi
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan AP mengajak korban ke rumah tersangka AT di Kabupaten Kediri.
"Setelah itu korban ditinggalkan di rumah itu. Barulah saat itu AP dan AT pergi keluar untuk membeli minuman keras," paparnya.
Ketiga tersangka kemudian menenggak minuman keras, sedangkan korban tetap berada di rumah AT.
Lalu, ketiga tersangka mengajak korban ke areal persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Termutilasi di Jombang, Ditemukan Pendarahan hingga Korban Lemas Tak Berdaya
Aksi rudapaksa dan penganiayaan dilakukan ketiga tersangka bersamaan.
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban di bagian perut sehingga korban tidak berdaya."
"Di mana pembuktian itu sesuai dengan hasil autopsi bahwa ada pendarahan di dalam perut korban," lanjutnya.
Korban yang tidak berdaya dibuang ke sungai di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
2. Motif Pembunuhan
AKP Margono Suhendra, mengatakan ketiga tersangka ingin menguasai harta korban berupa sepeda motor serta handphone.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.