Kamis, 2 Oktober 2025

12 Wartawan Gadungan Ditangkap di Bekasi dan Sleman, Modus Pemerasan dengan Sebar Foto dan Video

Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik
WARTAWAN GADUNGAN DITANGKAP Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman.  

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sebanyak 12 orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan ditangkap di Bekasi dan Sleman

Kasus pertama, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut pada 3 Februari 2025. 

Sebanyak enam wartawan gadungan berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap. Sementara itu, kasus kedua, sebanyak enam orang ditangkap pada pekan lalu di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Empat pelaku berinisial DT (37), FMS (27), SH (27), dan YDK (24), warga Bekasi, Jawa Barat. Adapun dua orang lainnya, yaitu DTK (23), warga Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) warga Kotagede, Yogyakarta.

Modus operandi wartawan gadungan ini mengaku sebagai wartawan dari media tertentu untuk memanipulasi situasi dan memeras korban. 

Mereka menggunakan identitas palsu untuk menekan korban, seperti pasangan yang sedang check-in di hotel.

Mereka secara diam-diam mengambil foto dan video korban untuk memeras.

Setelah mengklaim akan meliput, mereka mengancam akan menerbitkan berita buruk jika tidak diberikan uang atau barang sebagai imbalan, dengan tujuan menakut-nakuti korban agar cerita tidak dipublikasikan.

Polisi masih mendalami kasus pemerasan tersebut dan apakah ada keterkaitan antara kelompok wartawan gadungan di Bekasi dan Sleman

Mengingat modus operandi yang dilakukan sama, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan bahwa ini masih dalam penyelidikan. 

"Ini masih kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak," ujar Kapolresta pada Sabtu (15/2/2025).

Baca juga: Kortas Tipidkor Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri  

Wartawan Gadungan di Bekasi 

Enam wartawan gadungan berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) ditangkap berdasarkan laporan di Polda Metro Jaya tertanggal 3 Februari 2025.

Komplotan wartawan gadungan ini memiliki modus paparazi tamu hotel, yaitu memfoto orang secara diam-diam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan korban terkait tindak pidana pemerasan yang terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved