Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Usul PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Digelar Hari Sabtu, Berikut Rinciannya

KPU RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Pekanbaru/Aan Ramdani
FOTO ILUSTRASI - Warga menyalurkan hak suaranya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Kampung Baru Jalan Kesehatan, Minggu (1/7/2018). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 24 Pilkada dilakukan pada hari Sabtu, mulai dari Maret hingga Agustus 2025. TRIBUN PEKANBARU/AAN RAMDANI 

Usulan KPU Sabtu 19 April 2025

PSU seluruh wilayah: Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong

Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)

Usulan KPU Sabtu 24 Mei 2025

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo

Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)

Usulan KPU 9 Agustus 2025

PSU seluruh wilayah: Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua

Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan