Nasib AKBP Fajar usai Positif Narkoba, Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana
Propam Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Kasus asusila masih diselidiki.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Ngada setelah ditangkap Divisi Propam Mabes Polri.
Jabatan Kapolres Ngada akan diemban Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjadi Wakapolres Ngada.
AKBP Fajar ditangkap saat berada di Bajawa, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (20/2/2025) lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.
"AKBP F sekarang masih dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri, kemudian dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
Dugaan kasus asusila anak di bawah umur masih diselidiki.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Untuk kasus yang lain masih dalam pendalaman," imbuhnya.
Ia menambahkan Propam Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemeriksaan AKBP Fajar.
"Polri, dalam hal ini Polda NTT, secara institusi akan menindak siapa pun yang melanggar hukum. Siapa pun akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, anggota Polda NTT diharapkan menjaga nama baik institusi dengan tidak melanggar nilai Tri Brata dan Catur Prasetya.
"Kita imbau kepada teman-teman yang ada di Polda NTT untuk menjaga marwah institusi Polri," tukasnya.
Baca juga: Hasil Tes Urine Kapolres Ngada AKBP Fajar, Positif Pakai Narkoba Jenis Sabu
Terancam Pidana
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, berharap AKBP Fajar tak hanya dikenakan kode etik namun juga dijerat pidana.
“Kami berharap kasus ini langsung lanjut secara simultan ke pidana, satu soal narkobanya dicek apakah betul atau tidak."
"Yang kedua, kasus kekerasan seksualnya,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, Propam Polri sudah mengantongi hasil penyelidikan namun belum diungkap ke publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.