Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri bagi eks Kapolres Ngada
Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur menyarankan agar Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar dihukum kebiri usai mencabuli anak dibawah umur.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Aksi bejat yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang mencabuli tiga anak dibawah umur, mengundang berbagai reaksi dari sejumlah elemen masyarakat.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.
“LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.
Vero juga mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar soal Skandal Video Porno: Fakta Terungkap
“Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” sambungnya.
Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi.
"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata dia.
Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tahun tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Vero.
Kronologi Kasus Pencabulan
Polda NTT membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke pihaknya dan Mabes Polri tertanggal 23 Januari 2025.
Patar mengatakan isi dari laporan tersebut terkait dugaan pencabulan oleh anggota Polri aktif di wilayah Polda NTT pada 11 Juni 2024 di salah satu hotel di Kota Kupang.
Dia menuturkan hal itu diketahui dari lampiran di mana pelaku memesan kamar dengan menggunakan foto kopi SIM.
“Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif,” katanya dalam konferensi pers di Polda NTT, dikutip dari Pos Kupang pada Rabu (12/3/2025).
Baca juga: Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT
Usai adanya laporan tersebut, Polda NTT langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan ke hotel terkait dan memintai keterangan tujuh orang saksi.
Dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik menyatakan apa yang ditemukan dengan laporan yang diterima saling berkecocokan.
“Pada tanggal 14 Februari kami mendapatkan hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024,” jelas Patar.
Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda NTT pada 19 Februari 2025.
AKBP Fajar pun lantas dipanggil dan diperiksa sehari berselang dan kemudian diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Saat diperiksa Bid Propam Polda NTT, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunFlores.com dengan judul Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, LPA NTT Minta Hukum Kebiri Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunFlores.com/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.