Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp3 Juta

Polda NTT mengungkap sosok wanita berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan narkoba. 

Diketahui, Australian Federal Police (AFP) telah mengirim video Kapolres Ngada diduga melakukan kekerasan seksual anak di bawah umur kepada pihak Hubinter Polri.

Kirim video pencabulan ke situs porno Australia

AKBP Fajar Widyadharma Lukman disebut mengirimkan video pencabulan ke situs porno luar negeri di Australia.

Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

Video kekerasan seksual itu lalu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan oran gtua. 

Baca juga: Dorong Proses Pidana di Kasus Dugaan Asusila, ISESS Minta Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

"Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami," ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. 

"Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024)," ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved