Selasa, 30 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Sosok F, Wanita Penyedia Anak di Bawah Umur untuk Eks Kapolres Ngada, Dibayar AKBP Fajar Rp3 Juta

Polda NTT mengungkap sosok wanita berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Febri Prasetyo
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap sosok berinisial F yang menyedikan anak di bawah umur untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Sosok inisial F tersebut adalah seorang wanita.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar mengorder anak berusia 6 tahun melalui F.

F menyanggupi permintaan AKBP Fajar untuk menghadirkan anak di bawah umur kepada AKBP Fajar.

Setelah itu, anak tersebut dibawa ke sebuah kamar di hotel daerah Kota Kupang.

Bukan F, hotel tersebut dipesan oleh AKBP Fajar.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024.

KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
KAPOLRES NGADA DITANGKAP - Foto Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar diamankan Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F," kata Kombes Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," sambungnya.

Baca juga: Kapolres Ngada Akui Perbuatannya, Ini Penjelasan Polda NTT

Karena sudah berhasil membawa orderannya, F dibayar uang sebesar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

Wanita berinisial F tersebut kini sudah diperiksa oleh penyidik.

Adapun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi, termasuk F.

"Sampai saat ini total sudah 9 orang saksi yang sudah diperiksa," ujar Kombes Patar.

Sementara itu, Polda NTT menyebut bahwa korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar yakni satu orang dan berumur 6 tahun.

Terkait dengan video yang disebut disebar ke situs porno Austraila, Polda NTT mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved